Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melakukan program safari peningkatkan peran masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat, KPK bekerja sama dengan Kementerian Agama di daerah mengadakan Safari Keagamaan Antikorupsi untuk meningkatkan peran serta masyarakat keagamaan dalam pemberantasan korupsi. Kantor Kementerian Agama Kab. Bantul menjadi salah satu pilot project untuk kegiatan Safari Keagamaan yang diadakan pada Hari Selasa 22 April 2025. Adapu tempat pelaksanaanya memilih tempat yang strategis yaitu di Joglo KSY Pondok Pesantren Al-Imdad.
Hadir dalam kegiatan ini, Plh Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Dion Hardika Sumarto; Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bantul, H. Ahmad Sidqi S.Psi., M.Eng. , Kabag serta para peserta yang berasal dari unsur tokoh agama, pemuka agama, pendidik keagamaan, penghulu serta para pejabat di lingkungan Kementerian Agama di tingkat Kabupaten.
Safari Keagamaan Anti korupsi ini merupakan serangkaian giat Bimbingan Teknis Keagamaan, dimana di Kabupaten Bantul diadakan di Pondok Pesantren Al-Imdad. Kegiatan diakhiri dengan Bimbingan Teknis Keagamaan dengan peserta yang berasal dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bantul dan seluruh Kepala Kantor Urusan Agama se Kabupaten Bantul.
Dalam sambutannya, Pengasuh Pondok Pesantren Al-Imdad KH.DR Habib A Syakur mengucapkan apresiasi kepada KPK karena telah berkenan memberi kepercayaan sebagai Tempat untuk melaksanakan kegiatan ini, Selanjutnya KH.DR. Habib A Syakur juga menyampaikan bahwa KPK mendatangi Pondok Pesantren itu hal yang tidak pernah dilakukan, biasanya itu KPK mendatangi Kantor-kantor Lembaga Pemerintah, namun pada kesempatan ini kami ucapkan terimakasih KPK mau datang ke Pondok Pesantren dimana pada umumnya para pengelola pondok pesantren itu kurang faham tentang pengelolaan keuangan yang bisa mengakibatkan adanya tindak korupsi.
Kami sebagai pengelola pondok pesantren sangat berterimakasih atas kegiatan ini diharapkan para pengelola pondok tokoh masyarakat , dan semua peserta yang ikut dalam kegiatan ini dapat menjadi faham tentang celah celah pengelolaan keuangan yang menyebabkan tindak penyelewengan. Juga bisa memperkuat integritas para tokoh masyarakat, pengelola pondok pesantren dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama serta meningkatkan peran serta masyarakat keagamaan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” jelasnya.
Dion Hardika Sumarto menekankan bahwa dalam upaya pemberantasan korupsi dibutuhkan bantuan dari para tokoh agama agar dapat menyampaikan nilai-nilai integritas dan nilai-nilai antikorupsi kepada para jamaahnya. “KPK hanya ada di ibukota negara dengan jumlah jangkauannya seluruh Indonesia. Disini kita membutuhkan bantuan dari para tokoh agama untuk dapat menyebarluaskan dakwah dengan menyisipkan nilai-nilai integritas dan antikorupsi pada masyarakat. Para tokoh agama akan menjadi agen-agen KPK di daerah untuk bersama dan bersinergi dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,”
Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab seputar Tindakan Tindakan yang bisa dianggap sebagai tindak korupsi dan gratifikasi yang bisa dilaporkan kepada KPK.
