TATA TERTIB SANTRI
TATA TERTIB DAN PERATURAN SANTRI
PONDOK PESANTREN AL-IMDAD
Aturan Umum
1. Setiap santri wajib mengamalkan ajaran Al-qur’an dan Sunnah Rasulullah SAW Sesuai aqidah Ahlussunnah wal jamaah
2. Mematuhi segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pondok
3. Menjaga dan memelihara nama baik Pondok Pesantren
4. Bertingkah laku dengan Akhlaqul karimah
Kewajiban
1. Mengikuti setiap kegiatan Pembelajaran sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2. Mengikuti setiap kegiatan yang telah ditetapkan oleh pengurus
3. Berpakaian Sopan dan rapi sesuai Syariat Islam setiap keluar dari asrama.
4. Melaksanakan sholat fardlu dan Wirid/Zikir berjama’ah ditempat yang telah ditentukan pada waktu yang ditetapkan
5. Menjaga kebersihan dan ketertiban, ketenangan serta keamanan pondok
Larangan
1. Keluar dari lingkungan pondok tanpa izin Pengurus/Pengasuh
2. Membawa dan Menyimpan Uang dilingkungan pondok.
3. Menitipkan Uang/barang kepada penduduk sekitar pondok
4. Merokok dan Mengkonsumsi Obat terlarang di dalam maupun diluar pondok
5. Membawa alat elektronik, majalah, foto/gambar yang tidak wajar
6. Membawa senjata tajam atau benda-benda lain yang membahayakan
7. Membawa barang yang mengganggu kegiatan pondok
8. Duduk duduk nongkrong dipinggir jalan
9. Berpacaran/Bertemu teman lawan jenis
10. Menggoshob/Membawa/memakai barang milik orang lain tanpa izin pemiliknya
11. Meletakan barang tidak pada tempatnya
12. Mengotori, Merusak atau menghilangkan manfaat fasilitas pondok
13. Berbicara, berpakaian dan berprilaku tidak sopan
14. Melakukan buliying kekerasan terhadap sesama santri
Sanksi
1. Diberi nasihat dan peringatan oleh guru/pengurus
2. Membuat Surat pernyataan
3. Ditakzir (Hukum) sesuai dengan kesalahannya :
1. Membaca/Menulis/Menghafalkan ilmu yang ditentukan pengurus ditempat dan waktu yang ditentukan
2. Diberi tugas yang ditentukan oleh pengurus
– Menyapu membersihkan Halaman dan lingkungan pondok
– Memilah Sampah
– Membersihkan kamar mandi
3. Dimusnahkan/Disita barang Larangan dan tidak dikembalikan
4. Apel dan laporan/setor hafalan ilmu Setiap waktu yang ditentukan oleh pengurus
4. Mengganti kerusakan yang timbul.
5. Diskors untuk mendapat bimbingan dari orangtuanya
6. Dilaporkan pihak berwajib
7. Diserahkan kembali kepada orang tuanya/ dicabut haknya sebagai santri
8. Diberhentikan secara tidak hormat/diusir dari pondok
